Pencegahan dan Pengendalian Terhadap Polusi Udara

reboisasi
Reboisasi

Polusi udara atau pencemaran udara dapat menimbulkan berbagai macam permasalahan, mulai dari masalah kesehatan sampai pada perubahan iklim global. Pencemaran udara tidak dapat dihilangkan sama sekali, tetapi hanya dapat dikurangi atau dikendalikan. Manusia dapat mengakibatkan pencemaran udara, tetapi juga dapat berperan dalam pengendalian pencemaran udara ini. Adapun upaya pencegahan dan pengendalian terhadap polusi udara dapat dilakukan sebagai berikut :

1. Penghijauan dan reboisasi

Penghijauan dan reboisasi dapat menurunkan polusi udara oleh CO2. Demikian juga pembuatan jalur hijau di kota-kota besar menjadi hal yang sangat berarti. Secara alamiah tumbuhan menyerap CO2 untuk fotosintesis, dengan penghijauan berarti akan meningkatkan pengambilan CO2 udara oleh tumbuhan.

2. Memasang penyaring udara pada cerobong asap pabrik

Hal lain yang tidak kalah penting adalah memasang penyaring udara pada cerobong asap pabrik untuk menyaring partikel-partikel yang bercampur asap agar tidak terbebas ke udara.

3. Menetapkan kawasan industri yang jauh dari kawasan pemukiman warga

4. Mengurangi pemakaian bahan bakar dari fosil (minyak bumi dan batu bara) pada industri dan pembangkit listrik.

5. Memanfaatkan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan

Memanfaatkan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan dapat berupa energi biogas, energi surya dan energi panas bumi untuk menggantikan energi minyak bumi dan batu bara.

6. Pengawasan yang ketat di wilayah hutan yang rawan terbakar

7. Melarang warga membakar semak belukar di sekitar hutan dalam membuka lahan pertanian

Disamping itu perlu diberikan sanksi yang tegas pada pihak-pihak yang secara sengaja melakukan pembakaran lahan atau hutan.

8. Memakai masker

Memakai masker penting dilakukan terutama pada saat udara tercemar oleh asap, paling tidak dapat mengurangi dampak yang lebih buruk.

9. Tidak menggunakan barang-barang rumah tangga yang mengandung Kloro Fluoro Karbon (CFC)

10. Tidak merokok di dalam ruangan

11. Ketentuan hukum internasional yang mengikat mengenai bahan-bahan radioaktif

Perlunya ketentuan hukum internasional yang mengikat bagi semua negara yang melakukan percobaan nuklir di kawasan terbuka. Pemberian sanksi yang tegas bagi negara yang melakukan pelanggaran yang diharapkan dapat mengurangi polusi radioaktif. Demikian juga pengawasan yang ketat pada reaktor nuklir dari bahaya radiasi dan kebocoran.

12. Perusahaan yang mengeluarkan emisi harus memenuhi standar batas-batas pencemaran udara (Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Mutu Udara Emisi )

Standar batas-batas pencemaran udara secara kuantitatif diatur dalam Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Mutu Udara Emisi. Baku Mutu Udara Ambien menunjukkan batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara, tetapi tidak menimbulkan gangguan pada makhluk hidup. Sementara itu, Baku Mutu Udara Emisi menunjukkan batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara sehingga tidak mengakibatkan pencemaran yang melampaui batas Baku Mutu Udara Ambien. Dengan ketentuan tersebut, perusahaan yang mengeluarkan emisi akan berusaha untuk menjaga agar sesuai dengan ketentuan tersebut. Secara tidak langsung, hal tersebut telah dapat mengendalikan laju pencemaran udara.

Pengendalian emisi dapat dilakukan dengan berbagai alat. Pemilihannya dapat dilakukan dengan pertimbangan efisiensi, sifat kimiawi pencemar, dan lainnya. Beberapa alat pengendali emisi antara lain sebagai berikut:

a. Filter udara, berguna untuk menyaring partikel yang ikut keluar dari cerobong agar tidak ikut terlepas ke udara sehingga hanya udara yang bersih yang keluar ke lingkungan.

Filter udara (kiri) dan pengendap siklon (kanan)

Gambar 1 Filter udara (kiri) dan pengendap siklon (kanan)

b. Pengendap siklon, yaitu pengendap partikel yang ikut dalam emisi dengan memanfaatkan gaya sentrifugal dari partikel dengan cara partikel diembuskan ke dinding tabung siklon sehingga partikel yang berat akan mengendap.

c. Pengendap sistem gravitasi, yaitu ruang panjang yang dilalui partikel sehingga perlahan-lahan dimungkinkan terjadi pengendapan partikel ke bawah akibat gaya gravitasi.

Pengendapan sistem gravitasi

Gambar 2 Pengendapan system gravitasi

d. Pengendap elektrostatika, berguna untuk mengendapkan partikel di bawah diameter 5 mikrometer dan paling efektif digunakan pengendap elektrostatik. Dengan alat ini, volume udara yang dibersihkan dapat dalam jumlah yang besar.

e. Filter basah, scrubber, atau wet collectors, berguna untuk mengendapkan pencemar nonpartikel. Scrubber dapat memisahkan udara bersih dari pencemar nonpartikel. Kerja alat ini adalah dengan menggunakan larutan penyerap. Pencemar nonpartikel dilewatkan dalam larutan penyerap sehingga larutan akan menyerap pencemar nonpartikel tersebut.

Selain itu, ada beberapa pencemar yang dikelola secara khusus, misalnya, sebagai berikut:

a. Pengendalian sulfur dioksida (SO2)

Pengendalian SO2 dilakukan dengan mengurangi penggunaan bahan bakar bersulfur tinggi, seperti batu bara dengan bahan bakar yang lebih bersih untuk lingkungan.

b. Pengendalian oksida nitrogen (NO2)

Cara yang paling tepat untuk menghindari terjadinya pencemaran NO2 adalah dengan menghindari penggunaan bahan bakar fosil.

 

 

Sumber:

Subardi, Nuryani, Pramono S. 2009. Biologi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Sulistyorini A. 2009. Biologi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Suwarno. 2002. Panduan Pembelajaran Biologi. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Comments are closed.