Pencemaran atau Polusi Lingkungan

pencemaran lingkungan
Lingkungan merupakan segala sesuatu yang ada di sekitar makhluk hidup. Lingkungan makhluk hidup dapat berupa lingkungan biotik maupun lingkungan abiotik. Antara makhluk hidup dengan lingkungannya terjadi interaksi. Lingkungan dapat mengalami perubahan, baik karena kegiatan manusia atau peristiwa alam. Perubahan lingkungan berpengaruh pada makhluk hidup yang ada dalam lingkungan tersebut. Peristiwa masuknya atau dimasukkannya zat atau bahan ke lingkungan oleh karena kegiatan manusia atau peristiwa alam yang mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan, sehingga lingkungan tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya disebut pencemaran atau polusi.

Menurut UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan (kualitas lingkungan menurun sampai pada tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya). Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara bermanfaat bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat rnemberikan efek merusak. Suatu zat dapat disebut polutan apabila jumlahnya melebihi jumlah normal, berada pada waktu yang tidak tepat dan pada tempat yang tidak tepat. Sifat polutan diantaranya yaitu: merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi; merusak dalam jangka waktu lama. Contohnya, Pb tidak merusak apabila konsentrasinya rendah, tetapi dalam jangka waktu yang lama Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak.

Pencemaran lingkungan terjadi apabila daur materi dalam lingkungan hidup mengalami perubahan, sehingga keseimbangan dalam hal struktur maupun fungsinya terganggu. Ketidakseimbangan struktur dan fungsi daur materi terjadi karena proses alam atau juga karena perbuatan manusia. Abad modern saat ini banyak kegiatan atau perbuatan manusia untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan teknologi sehingga banyak menimbulkan pencemaran lingkungan. Manusia adalah merupakan satu satunya komponen lingkungan hidup biotik yang mempunyai kemampuan untuk dengan sengaja merubah keadaan lingkungan hidup. Usaha manusia untuk merubah lingkungan hidup bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Manusia memiliki berbagai jenis kebutuhan, baik kebutuhan pokok atau primer maupun kebutuhan sekunder. Manusia memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Semakin banyak jumlah manusia, semakin banyak juga sumber daya alam yang digali, diolah dan dijadikan berbagai produk yang siap digunakan. Proses pengambilan, pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam terdapat sisa yang tidak digunakan. Sisa tersebut dibuang karena tidak dibutuhkan pada saat itu. Sisa dari proses tersebut kemudian mencemari lingkungan perairan, udara dan daratan sehingga lama kelamaan lingkungan menjadi rusak.

Macam-macam bahan pencemar atau polutan dapat dibagi berdasarkan jenis, asalnya dan kemampuan untuk terurai. Macam-macam polutan berdasarkan jenis diantaranya:

1. Polutan material

Polutan material terdiri dari:

  • Fisik (kaleng, plastik, besi tua)
  • Kimiawi (CO2, CFC, PG, SO2, pupuk anorganik, pestisida, detergen)
  • Biologi (biota, mikroorganisme: bakteri, protozoa).

2. Polutan non material

Contoh dari polutan material yaitu  sosial-budaya.

Macam-macam polutan berdasarakan asalnya terdiri dari:

  1. Kualitatif, contohnya plastik
  2. Kuantitatif, contohnya CO2

Macam-macam polutan berdasarkan kemampuan untuk terurai terdiri dari:

  1. Polutan yang dapat terurai (degradasi)
  2. Polutan yang tidak dapat terurai (non degradasi)

Polutan juga memiliki ukuran yang telah ditetapkan. Adapun ukuran dari polutan diataranya: nilai ambang batas (NAB), kadar tertinggi diijinkan (KTD) dan baku mutu lingkungan.

Terjadinya pencemaran lingkungan tergantung pada jumlah penduduk, jumlah pemakaian sumber daya alam, emisi polutan dari setiap sumber daya alam dan teknologi yang digunakan. Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya pencemaran lingkungan diantaranya yaitu: toksisitas zat atau bahan pencemar, konsentrasinya, lama waktu kontak atau terpapar dan pengenceran atau volume. Berdasarkan konsentrasi dan waktu kontak pencemaran lingkungan dibagi menjadi empat tingkatan diantaranya:

  1. Pencemaran tingkat I, dimana tidak terjadi kerugian pada manusia
  2. Pencemaran tingkat II, mulai menimbulkan iritasi ringan pada panca indra dan alat vegetatif lainnya dan telah menimbulkan gangguan pada komponen ekosistem
  3. Pencemaran tingkat III, sudah mengakibatkan reaksi faal tubuh dan menyebabkan sakit kronis
  4. Pencemaran tingkat IV, telah menimbulkan sakit bahkan kematian karena kadar zat pencemarnya terlalu tinggi

Pencemaran atau polusi lingkungan dapat menurunkan kualitas atau mutu lingkungan. Mutu lingkungan adalah derajat pemenuhan kebutuhan dasar manusia pada kondisi lingkungan tertentu. Jika kualitas lingkungan menurun akan berdampak pada penurunan daya dukung lingkungan. Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, untuk menjaga mutu lingkungan dan daya dukung lingkungan dapat dilakukan dengan mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran atau polusi. Peran serta seluruh komponen masyarakat sangat diharapkan agar pelestarian lingkungan dapat diwujudkan.

Sumber:

Kistinnah I, Lestari ES. 2006. Biologi Makhluk Hidup dan Lingkungannya. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Subardi, Nuryani, Pramono S. 2009. Biologi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Sulistyorini A. 2009. Biologi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

UU RI No. 32 Tahun 2009. Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Comments are closed.